Epicareer Might not Working Properly
Learn More
Career Guide Probation: Definisi, Dasar Hukum, serta Hak dan Kewajiban selama Probation

8 min read

Probation: Definisi, Dasar Hukum, serta Hak dan Kewajiban selama Probation

Probation: masa percobaan karyawan baru dengan dasar hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan menilai kinerja, karyawan berhak mendapat perlindungan hukum.

Adinda Pryanka

Updated May 2, 2024

Kamu pasti sudah nggak asing lagi dengan istilah probation. Istilah ini biasanya didengar ketika kamu baru memasuki dunia kerja atau pindah ke perusahaan baru.

Tapi, apakah kamu tau apa itu probation? Dan, sebenarnya apa dampaknya ke kamu sebagai seorang karyawan maupun perusahaan? Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang konsep probation, bagaimana hal tersebut mempengaruhi individu dan institusi serta mengapa probation jadi elemen penting dalam jenjang karier kamu

Apa itu probation?

Probation dapat diartikan sebagai masa percobaan bagi seseorang yang baru saja direkrut. Ia akan direkrut, resmi menjadi karyawan, jika dinilai berhasil menyelesaikan masa probation.

Probation memberikan kesempatan kepada karyawan baru untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, menunjukkan dedikasi, serta mengeksplorasi potensi.

Di sisi lain, perusahaan memanfaatkan probation untuk melihat dan memperhatikan performance calon karyawannya. Apakah mereka sudah layak atau tidak untuk diangkat sebagai karyawan tetap.

Selama masa probation, karyawan diberi tugas serta tanggung jawab yang sesuai dengan jabatan. Performance karyawan juga akan dievaluasi secara berkala oleh atasan maupun tim HR sebagai dasar pengambilan keputusan terkait kelanjutan hubungan kerja.

Selain pada calon karyawan, beberapa perusahaan juga mengaplikasikan konsep probation ke karyawan tetap. Hal ini berlaku ketika perusahaan ingin menguji karyawan yang baru saja dipromosikan atau ketika ada masalah performance yang ingin direview.

Jika kinerja calon karyawan atau karyawan terus berkembang, karyawan bisa lulus masa probation dan diangkat sebagai pegawai tetap. Sebaliknya, kalau tidak menunjukkan peningkatan, perusahaan dapat mengakhiri kontrak kerja.

Landasan hukum

Probation merupakan periode di mana perusahaan memberi kesempatan percobaan kepada dan karyawan. Tapi, penting untuk kamu ingat, probation bukanlah suatu kewajiban yang harus dipenuhi tiap perusahaan. Ini menjadi hak prerogatif perusahaan.

Beberapa landasan hukum yang perlu kamu ketahui mengenai masa probation:

Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

PP No.11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Probation bukan untuk pegawai kontrak

Berkaca dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa probation hanya bisa diberlakukan ke calon karyawan yang sedang menjalani proses rekrutmen untuk posisi karyawan tetap serta karyawan yang sudah tetap, tidak untuk karyawan kontrak.

Aturan tersebut secara tegas dijabarkan dalam Pasal 58 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut pasal tersebut, karyawan dengan status kontrak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat dikenakan masa probation.

Berbeda halnya bagi karyawan yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Mereka bisa mendapatkan masa probation, sesuai dengan yang tertuang di Pasal 60 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tapi, masih menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, masa probation tidak bisa lama-lama. Durasinya maksimal tiga bulan atau 90 hari. Selama itu, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Syarat masa probation harus dicantumkan dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan. Jika tidak dicantumkan, maka ketentuan masa probation dianggap tidak ada.

Apabila masa probation sudah selesai, perusahaan harus menentukan status karyawan menjadi karyawan tetap atau tidak. Jika masa probation diperpanjang, maka hal tersebut dianggap tidak sah.

Perbedaan probation dan karyawan kontrak

Konsep kontrak dan probation memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks hubungan kerja.

Probation mengacu pada periode evaluasi pada awal kerja di mana karyawan baru diuji untuk memenuhi standar pekerjaan. Mereka sukses melewati masa probation, berarti mereka bisa diangkat menjadi karyawan tetap dan berhak atas semua hak yang terkait.

Sebaliknya, jika karyawan tidak memenuhi harapan, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja tanpa membayar kompensasi lebih lanjut.

Di sisi lain, kontrak adalah perjanjian formal antara karyawan dengan perusahaan yang mencakup syarat-syarat, hak, kewajiban, dan upah. Kontrak dapat memiliki jangka waktu tertentu, dan karyawan memiliki kekuatan hukum untuk menuntut pemenuhan hak-hak yang tercantum dalam kontrak tersebut.

Konsep kontrak memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak diakui dan dilindungi secara hukum selama periode kerja.

Kesimpulannya, probation menentukan masa percobaan awal. Sedangkan, kontrak merinci perjanjian formal yang mencakup berbagai aspek hubungan kerja untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi kedua belah pihak.

Jangka waktu probation

Umumnya, dan sesuai dengan perundang-undangan, masa probation berlangsung selama 90 hari (tiga bulan). Tapi, realisasinya, rentang waktu probation dapat bervariasi, bergantung pada kebijakan perusahaan. Beberapa pengusaha memberlakukan enam bulan, bahkan hingga satu tahun.

Durasi probation seorang karyawan baru biasanya tercantum dengan jelas dalam kontrak kerja. Di dalamnya, bisa dituliskan kemungkinan perpanjangan masa probation.

Penting untuk diingat, perpanjangan masa probation tidak selalu mengindikasikan buruknya kinerja karyawan. Perusahaan mungkin butuh waktu tambahan untuk mengevaluasi kompetensi dan kesesuaian karyawan dengan pekerjaan yang diemban.

Manfaat probation bagi perusahaan

Kebijakan probation memberikan banyak manfaat bagi perusahaan. Khususnya karena perusahaan dapat menilai terlebih dahulu mengenai performance karyawan, apakah sesuai dengan harapan atau tidak.

Manfaat lainnya untuk perusahaan:

1. Membantu karyawan beradaptasi

Masa probation memberikan kesempatan bagi karyawan baru untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja baru. Selama proses adaptasi ini, mereka belajar memahami budaya perusahaan, dinamika tim dan value yang dimiliki perusahaan.

Dengan memberikan waktu tambahan selama masa probation ini, karyawan dapat lebih mudah menyesuaikan diri. Harapannya, mereka bisa jadi lebih nyaman dan produktif.

2. Meningkatkan skill karyawan baru

Selama masa probation, perusahaan bisa fokus pada pengembangan skill karyawan baru. Benefit ini akan dirasakan oleh perusahaan secara jangka panjang karena sama saja dengan investasi untuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas.

3. Eksplorasi potensi karyawan

Masa probation memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengenali potensi yang dimiliki karyawan. Selama periode ini, perusahaan bisa menemukan bakat dan skill yang mungkin belum terlihat selama proses seleksi.

4. Mengukur kesesuaian value dan budaya

Masa probation memungkinkan perusahaan untuk menilai sejauh mana karyawan baru bisa menyatu dengan budaya organisasi.

Selama probation, karyawan akan memiliki kesempatan merasakan value, etika kerja dan dinamika internal perusahaan. Ini memungkinkan perusahaan untuk mengukur sejauh mana karyawan tersebut sesuai dengan value yang diinginkan oleh perusahaan.

5. Efisiensi sumber daya

Proses evaluasi karyawan selama masa percobaan membantu perusahaan menyeleksi karyawan yang memang lebih sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Perusahaan dapat menghindari penempatan jangka panjang pada individu yang mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dengan demikian, sistem probation membantu mengurangi pemborosan sumber daya dan waktu yang mungkin terjadi selama proses pelatihan.

Hak dan kewajiban perusahaan selama probation

Masa probation merupakan periode di mana perusahaan dan karyawan sama-sama punya kesempatan untuk assessment satu sama lain. Oleh karena itu, keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing, termasuk perusahaan:

1. Evaluasi kinerja

Perusahaan berhak mengevaluasi performance calon karyawan atau karyawan selama masa probation. Penilaian ini bertujuan menilai sejauh mana mereka memenuhi standar yang diharapkan.

Dari hasil penilaian tersebut, perusahaan berhak menentukan apakah calon karyawan sudah layak dan memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk melanjutkan sebagai karyawan tetap.

Sebelumnya, perusahaan wajib menjelaskan kriteria dan ekspektasi yang digunakan dalam proses evaluasi.

2. Pengakhiran kontrak dengan alasan jelas

Jika karyawan tidak memenuhi harapan atau tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan, perusahaan berhak mengakhiri kontrak. Tapi, keputusan ini pastinya harus disertai dengan alasan jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Memberikan arahan dan pelatihan

Untuk membantu karyawan baru beradaptasi dengan lingkungan kerja dan tugas pekerjaan baru, perusahaan wajib memberikan pengarahan dan pelatihan yang dibutuhkan.

4. Memberi feedback konstruktif

Perusahaan seharusnya memberikan feedback yang konstruktif kepada karyawan selama masa probation. Masukan yang diberikan harus bersifat konstruktif dan bertujuan untuk memperbaiki performance karyawan.

Jika karyawan menghadapi tantangan atau dinilai memiliki kelemahan selama probation, perusahaan harus memberi kesempatan untuk perbaikan.

5. Fasilitas yang sesuai

Perusahaan wajib memberikan akses yang sama dengan karyawan tetap, terutama terhadap semua peluang dan program pengembangan karir.

Tidak kalah penting, perusahaan seharusnya memberikan upah, tunjangan dan fasilitas kerja yang sama dengan karyawan tetap yang mempunyai posisi dan tanggung jawab yang sama.

Sesuai dengan Pasal 90 ayat 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan harus memberikan gaji probation di atas standar minimum gaji yang berlaku di daerah tersebut.

Hak dan kewajiban karyawan probation

Sementara itu, hak dan kewajiban karyawan selama masa probation adalah:

1. Perlindungan hukum

Karyawan memiliki hak perlindungan hukum yang memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan secara tidak adil atau diskriminatif selama masa probation. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Mendapatkan pelatihan dan feedback

Karyawan probation berhak menerima bimbingan yang diperlukan dari perusahaan guna membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan memahami tugas pekerjaan.

Di sisi lain, karyawan juga berhak menerima feedback yang konstruktif untuk membantu mereka memahami kelebihan dan kelemahan.

3. Diperlakukan adil, termasuk dapat THR

Selama masa probation, karyawan berhak mendapat perlakuan yang sama dengan karyawan tetap. Baik dalam hal jam kerja, tunjangan, upah serta fasilitas kerja.

Akses yang diberikan untuk peluang dan program pengembangan karier pun harus sama.

Bahkan, menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016) karyawan probation patut menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi, THR diberikan untuk mereka yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih.

4. Perform maksimal

Karyawan berkewajiban untuk berusaha sebaik mungkin selama masa probation. Dalam periode ini, mereka harus menunjukkan dedikasi dan kemauan untuk belajar serta beradaptasi.

Jika diberikan feedback, karyawan wajib mencoba memperbaiki titik atau area yang memang perlu mendapatkan perbaikan.

5. Bisa resign, asal sesuai peraturan perusahaan

Karyawan yang sedang menjalani masa probation bisa saja resign. Tapi, kamu perlu memastikannya kembali di kontrak kerja dengan perusahaan karena hal ini bergantung pada kebijakan perusahaan.

Umumnya, perusahaan mensyaratkan pengajuan resign maksimal satu bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri. Sebab, perusahaan butuh waktu untuk proses administratif dan memulai proses rekrutmen ulang.

Namun, setiap perusahaan punya kebijakan berbeda-beda. Ada perusahaan yang mengizinkan karyawan untuk mengundurkan diri hanya satu hari sebelumnya.


Demikian gambaran mengenai masa probation.

Sekarang kamu udah siap untuk eksplorasi peluang kerja baru dan menjalani proses probation?

Kamu bisa cek Job Recommendation dari Epicareer dan temukan banyak kesempatan berkarier di sana.

Pekerjaan Populer (Dibutuhkan Segera) di Indonesia:

Adinda Pryanka

SEO Content Writer

Meet Adinda, a journalist turned communications expert with 6 years of experience. From newsrooms to PR, she craft compelling stories and communicate with precision. Let's connect and collaborate!

Topic tags

Share this article

Related Articles