Apply on
Original
Simplified
- Menyelesaikan keluhan dan/atau perselisihan serta kasus pelanggaran ketenanagakerjaan/PKB di tempat kerja, dengan memberikan advice dan edukasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat rancangan kebijakan terkait dengan Industrial Relations yang belum diatur oleh Bank sesuai dengan Peraturan/UU Tenaga Kerja yang berlaku.
- Melakukan review dan memberikan rekomendasi hukum atas ketentuan/kebijakan dan perjanjian ketenagakerjaan (hak & kewajiban karyawan dan perusahaan) serta memonitor pelaksanaannya.
- Sebagai liaison mewakili Bank dengan Lembaga Kerjasana Bipartit dan Lembaga Kerjasama Tripartit untuk melakukan koordinasi ataupun perundingan terkait hal-hal yang berhubungan dengan Industrial Relations sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Similar Jobs