Finance Tax Supervisor
Tanggung jawab utama:
- Menyusun dan mengajukan laporan pajak perorangan (PPh 21, PPh 23, dan laporan pajak lainnya yang relevan).
- Memastikan pemenuhan kewajiban pajak individu secara tepat waktu dan akurat.
- Memberikan bimbingan kepada karyawan terkait penghitungan dan pelaporan pajak perorangan.
- Melakukan rekonsiliasi atas pemotongan pajak dan melaporkan pajak yang telah dibayar.
- Menganalisis dan memberikan rekomendasi terkait isu pajak pribadi yang timbul dalam perusahaan.
- Berkoordinasi dengan auditor eksternal dan otoritas pajak dalam rangka audit dan pemeriksaan pajak.
- Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku dan memberikan sosialisasi terkait perubahan regulasi kepada pihak terkait di perusahaan.
- Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perpajakan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1 di bidang Akuntansi, Pajak, atau bidang terkait.
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun dalam menangani pajak perorangan, terutama di perusahaan atau kantor pajak.
- Memiliki pengetahuan yang kuat mengenai peraturan perpajakan Indonesia, khususnya terkait pajak perorangan.
- Memiliki sertifikasi Brevet A & B lebih disukai.
- Mampu menggunakan software akuntansi dan pajak (misalnya: e-Filing, e-SPT).
- Kemampuan analisis yang baik, detail-oriented, dan teliti.
- Keterampilan komunikasi yang baik dan mampu bekerja dengan tim.
- Bersedia untuk bekerja di bawah tekanan dan memenuhi tenggat waktu yang ketat.
Tanggung jawab utama:
- Menyusun dan mengajukan laporan pajak perorangan (PPh 21, PPh 23, dan laporan pajak lainnya yang relevan).
- Memastikan pemenuhan kewajiban pajak individu secara tepat waktu dan akurat.
- Memberikan bimbingan kepada karyawan terkait penghitungan dan pelaporan pajak perorangan.
- Melakukan rekonsiliasi atas pemotongan pajak dan melaporkan pajak yang telah dibayar.
- Menganalisis dan memberikan rekomendasi terkait isu pajak pribadi yang timbul dalam perusahaan.
- Berkoordinasi dengan auditor eksternal dan otoritas pajak dalam rangka audit dan pemeriksaan pajak.
- Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku dan memberikan sosialisasi terkait perubahan regulasi kepada pihak terkait di perusahaan.
- Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perpajakan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1 di bidang Akuntansi, Pajak, atau bidang terkait.
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun dalam menangani pajak perorangan, terutama di perusahaan atau kantor pajak.
- Memiliki pengetahuan yang kuat mengenai peraturan perpajakan Indonesia, khususnya terkait pajak perorangan.
- Memiliki sertifikasi Brevet A & B lebih disukai.
- Mampu menggunakan software akuntansi dan pajak (misalnya: e-Filing, e-SPT).
- Kemampuan analisis yang baik, detail-oriented, dan teliti.
- Keterampilan komunikasi yang baik dan mampu bekerja dengan tim.
- Bersedia untuk bekerja di bawah tekanan dan memenuhi tenggat waktu yang ketat.